Jasa Pengacara Perceraian & Waris Termurah di Jakarta
Kami Siap Membantu Menyelesaikan Masalah Hukum Anda
Profesional, Intelektual, Konstitutional,
serta menyelesaikan perkara klien dengan maksimal.
Sekilas Tentang
SEM & Partners Law Office
Kantor hukum SEM & Partners Law Office adalah kantor layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara dalam perkara litigasi, perkara non litigasi dan mediasi.
Wilayah layanan jasa hukum kantor kami meliputi seluruh wilayah indonesia.
Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami bekerja secara profesional, berdikari, transparan dan menjaga segala informasi yang diberikan klien terkait perkaranya.
1000+
Kasus Terselesaikan
1200+
Klien Puas
100+
Partners
Jasa Hukum Kami
Berikut dibawah ini Layanan Hukum SEM & Partners Law Office yang sering kami tangani:

Perceraian

Hak Asuh Anak

Harta Gono Gini

Pembagian Warisan

Penetapan Ahli Waris

Isbat Nikah

Hak Nafkah Anak & Isteri

Property dan Pertanahan
Bagaimana Cara Konsultasinya?
Pilihlah kenyamanan anda dalam konsultasi, ada dua cara konsultasi dengan
SEM & Partners Law Office

Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon
- Konsultasi dapat dilakukan selama 24 Jam
- Dapat konsultasi hukum dengan advokat yang profesional
- Menjaga informasi calon klien

Konsultasi Secara Langsung
- Konsultasi dilakukan di tempat yang ditentukan calon klien
- Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 21.00 WIB
- Dapat konsultasi hukum dengan advokat yang profesional
- Menjaga informasi calon klien
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQs)

Untuk yang menikah menurut agama Islam, mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.
Adapun syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.
Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)
Untuk yang menikah menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta mencatatkan perkawinan di disdukcapil, maka mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.
Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai domisili tempat tinggal suami.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan mengurus perceraian non muslim, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, serta (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.
Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, maka biasanya pihak klien dapat memakai jasa pengacara.
Tugas dari pengacara nantinya membantu mendaftarkan serta mewakili klien dalam persidangan gugatan cerai di pengadilan hingga mewakili klien mengurus dan mengambil akta cerai.
Surat kuasa yang diberikan klien kepada pengacara wajib di legalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di luar negeri dimana klien berada.
Perjanjian perkawinan terdiri 2 (dua) macam, yaitu perjanjian pra nikah (prenuptial aggrement) yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pisah harta pasca nikah (postnuptial agreement) yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.
Tujuan membuat perjanjian perkawinan adalah agar terjadi pemisahan harta bersama, sehingga asset yang dimiliki dan diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan tidak bercampur menjadi harta bersama.
Pembuatan perjanjian perkawinan ini dibuat secara tertulis dalam bentuk akta autentik oleh notaris dan dicatatkan di KUA untuk beragama Islam dan di Disdukcapil untuk yang beragama Non Muslim.
Untuk mengajukan perkara anda di pengadilan tidak harus didampingi pengacara, akan tetapi perlunya menggunakan jasa professional pengacara adalah untuk menyelesaikan hukum anda dengan baik tanpa ada masalah kedepannya
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat : “Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang”
Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga pada prinsipnya menyatakan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) yang objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima
Sesuai ketentuan Pasal 105 KHI menyebutkan anak yang masih dibawah umur 12 tahun, pemeliharaan anak jatuh kepada ibunya.
Sedangkan bila sudah umur diatas 12 tahun, anak berhak memilih ikut dengan ayah atau ibunya.
Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.
Penetapan Ahli Waris diajukan di Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia.
Tujuan penetapan ahli waris adalah untuk menetapkan, yaitu : (1) pihak yang menjadi pewaris, (2) pihak yang menjadi ahli waris, (3) menentukan besaran bagian dari ahli waris.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan penetapan ahli waris, yaitu : (1) KTP Perwaris, (2) Surat Kematian Pewaris, (3) KTP Ahli Waris, (4) Akta Kelahiran Ahli Waris, (4) Kartu Keluarga, (5) Buku Nikah Pewaris, (6) Siapkan 2 orang saksi.
Apa Kata Klien Kami?
Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami bekerja secara profesional, transparan dan menjaga segala informasi yang diberikan klien terkait penanganan perkara.

Saya awalnya sangat khawatir dengan masalah hukum yang saya hadapi. Namun, setelah berkonsultasi dengan Mba Syahra, rasa khawatir saya langsung hilang. Beliau sangat sabar mendengarkan cerita saya dan memberikan penjelasan yang sangat detail. Selain itu, Mba Syahra juga memberikan solusi yang sangat kreatif dan efektif. Saya merasa sangat beruntung telah menemukan pengacara yang kompeten dan peduli seperti beliau.
Uchie

Terima kasih kepada Mba Syahra, Mba Musaiyana dan Tim yang telah membantu saya menyelesaikan masalah warisan dengan baik dan adil. Beliau sangat profesional dan memberikan solusi yang tepat.
Heny

Saya sangat puas dengan pelayanan hukum dari Mba Musaiyana dan Tim Berkat beliau, masalah perceraian saya dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Mr. Hamdani

Saya sangat beruntung bertemu dengan Ibu Elliani. Beliau tidak hanya membantu saya secara hukum, tetapi juga memberikan dukungan emosional yang sangat berarti. Berkat beliau, saya merasa lebih tenang dan percaya diri menghadapi proses perceraian.
Iwan Michael

Bu Syahra Irfani memiliki kemampuan untuk membuat suasana menjadi santai, bahkan ketika sedang membahas masalah yang serius. Berkat beliau, konsultasi hukum terasa tidak membosankan.